Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti satu unit alat berat.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUNÂ -Â Â Tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan satu unit alat berat jenis excavator diamankan anggota Polres Sarolangun, Senin (22/5) saat razia di Dusun Pulau Teluk, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Menurut informasi yang dihimpunjambiupdate.co, pihak kepolisian juga sudah mengantongi pemilik dan penyewa alat berat tersebut.
Pemilik berinsial S (40) warga Singkut VII, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dan penyewa alat berat tersebut berinisial N (40) warga Dusun Pulau Teluk, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan CNG.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Katanya, kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan.
“Pemilik alat berat berinisial S dan penyewanya berinisial N,†sebut AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (23/5).
Sementara, tiga pelaku yang dibekuk di lokasi PETI yakni Saifudin alias Asep Bin Jajak (21) dan Sofyan Bin Satiman (22). Kedua warga Singkut ini merupakan operator. Sementara, kernet yakni Hari Purnomo Bin Amsori (20) warga Singkut VII.(hnd/pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com