Pelaku saat berhasil diamankan anggota Polres Muaro Jambi Senin (22/05).
JAMBIUPDATE.CO, SENGETIÂ - Berakhir sudah perjalanan Adi Kurniadi (19) niat hati hendak melakukan pencurian mobil truk tronton Hino hijau BE 9347 CM untuk dipamerkan kepada keluarga, pupus. Warga RT 13 Dusun Persibaru Kutoharjo Jawa Tengah, ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Muarojambi.
Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan pada Senin (22/05) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Bajubang - Tempino. Dia mencuri truk tronton pada milik PT Kurnia Tunggal di Desa Talang Duku, Minggu 21 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Handres, mengatakan, pelaku berhasil dilacak melalui nomot IMEI ponsel pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kurniadi dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu pelaku mengaku bahwa pencurian dilakukan secara spontan untuk menunjukkan kepada keluarga di daerah Jawa.Â
"Niatnya mau dibawa ke kampung. Mau kasih tahu ke orangtua kalau Saya sudah kerja," Dalih pelaku. (era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com