Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 20 kubik kayu ilegal.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengamankan 20 kubik kayu ilegal. Penangkapan dilakukan 24 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, menyebutkan, kayu tersebut dimasukkan ke dalam mobil truk Canter kuning dan 1 unit Isuzu Fuso B 9850 KXR.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Selatan III, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi," ujar Kompol Yudha, Jumat (26/5).
Kayu yang diamankan, sambungnya, merupakan jenis rimba campuran. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com