Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Permendikbud tentang kewajiban sekolah membawakan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Selama ini, lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan hanya satu stanza. Padahal ada stanza dua dan tiga yang maknanya luar biasa bagi bangsa.
"Yang kita dengar di instansi maupun setiap upacara hanya satu stanza. Nah, ini yang akan diubah pemerintah," kata Dirjen Kebudayaan Hirmar Farid di Kantor Kemendikbud, Kamis (1/6).
Diakuinya, stanza dua dan tiga lebih sulit syairnya karena masyarakat Indonesia belum terbiasa.
Selain waktu yang dibutuhkan lebih lama sekira 3,5 menit.
"Kalau sebelumnya Permendikbud yang dikeluarkan hanya kewajiban menyanyikan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan sebelum serta sesudah pelajaran. Tahun ajaran baru (Juli), ditambah kewajiban menyanyi‎kan Indonesia Raya tiga stanza saat upacara bendera," bebernya.
Nantinya, nyanyian Indonesia Raya tiga stanza akan dibawakan komposer‎ Indonesia (Gita Bahana).
Kemudian rekamannya akan diberikan ke sekolah-sekolah untuk kemudian dijadikan panduan saat Juli mendatang.
"Ini pertama kalinya rekaman Indonesia Raya menggunakan orkestra Indonesia. Sebelumnya menggunakan orkestra Belanda,"‎ tandasnya. (esy/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com