JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Seorang priaberusia 53 tahun diamankan polisi. Dia adalah Hendra alias Abeng Tahu warga Lorong Koni IV RT 001 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Â
Dia diamankan Senin (29/5) sekitar pukul 14.00 WIB karena terlibat kasus penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini.
Â
“Sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Telanaipura,†ujar Brigpol Alamsyah Amir, Jumat (2/6).
Â
Lanjutnya, penangkapan atas laporan korban Ali Bin Poman (74) warga Jalan Empu Gandring, Nomor 99 RT 011 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Â
Kejadian bermula, awalnya pelaku mendatangi korban di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empu Gandring. Saat itu, korban hendak pergi ke rumah orangtuanya.
Â
“Tapi tiba-tiba, pelaku melarang dan langsung menarik kerah baju pelapor dan membanting / menghempaskan pelapor ke tanah yang berbatu. Kita masih selidiki penyebab pelaku melarang korban pergi,†jelasnya. (pds)