Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher (RM) Jambi tahun 2015, akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dua tersangka dalam kasus ini, diantaranya Diah Anggarani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wulandari, Kuasa Direktur dari PT Arun Pertama Karya. JPU yang menangani kasus senilai Rp 15 M tersebut akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
“Sekarang masih dalam proses penyempurnaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemungkinan kalau menurut jadwalnya, recana akan dilimpahkan pada minggu kedua bulan ini, sekitar 14 atau 15 Juni nanti,†sebut Dedy Susanto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Sebelumnya dikatakan Dedy, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. “Dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Dalam pelimpahan tahap dua kemarin, tersangka tetap ditahan,†tegasnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka ini telah ditahan oleh penyidik, beberapa waktu lalu. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Kedua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes tahun 2015, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,5 Miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti.(wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com