Ilustrasi.

Seorang Pria di Rantau Pandan Dibekuk, Polisi Sita 6 Paket Sabu

Posted on 2017-06-03 21:04:01 dibaca 1902 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial R (20) dibekuk polisi. Warga Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, ini ditangkap anggota Polsek Rantau Pandan karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap Kamis (1/6) sekitar pukul 20.45 WIB di Desa Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu, uang tunai Rp1,1 juta, dua unit handphone dan timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.

"Iya memang ada penangkapan di Rantau Pandan. Kita sudah menerima laporannya," ujar Kombes Pol Ade Sapari.

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka. Atas informasi tersebut anggota Polsek Rantau pandan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Lolres Bungo," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com