Mustaqim duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan vonis hakim.(Nurul Komariyah/Jawa Pos/JawaPos.com)
JAMBIUPDATE.CO, GRESIK– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis bersalah Sekretaris Desa (nonaktif) Menganti Mustaqim. Namun, hukumannya lebih ringan daripada tuntutan jaksa maupun ancaman minimal dalam Undang-Uudang Perlindungan Anak.
Mengapa vonis lebih ringan? Pertimbangan hakim, terdakwa masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Terlebih, dia adalah kepala keluarga dari lebih dari satu keluarga. Jaksa Lila Yurifa Prihasti langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Bayu Soho Raharjo, anggota majelis hakim yang juga humas PN Gresik, menyatakan bahwa putusan itu tidak menyalahi undang-undang. Menurut Bayu, kasus Mustaqim mempunyai karakteristik berbeda. Salah satunya, kasus tersebut dilaporkan istri kedua terdakwa. Sebetulnya, kasus itu bisa masuk ranah perzinahan. Selain itu, orang tua korban mengaku merestui pernikahan siri antara terdakwa dan korban.Â
â€Hakim menyimpangi hukuman bukan karena melanggar undang-undang. Ada pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,†ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mustaqim terseret ke meja hijau karena dilaporkan istri keduanya, Yeyen. Lelaki tersebut menjalin cinta terlarang dengan Aya (samaran) yang berusia 17 tahun dan masih siswa SMK. Mereka menikah siri. Sepanjang pernikahan siri itu, Mustaqim dan korban telah bersetubuh sekitar lima kali. (hay/c20/roz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com