Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Seorang warga Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Indra Gunaaan (40), dibekuk anggota Polsek Mandiangin. Penangkapan dilakukan Sabtu (10/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ya pelaku di tangkap di rumahnya di Rangkiling,"kata Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh, Senin (12/6).
Disampaikannya, untuk barang bukti yang berhasil ditemukan di dalam kamar pelaku yakni berupa satu klip serbuk putih bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu,satu buah korek mancis, 10 buah plastik putih bening ukuran besar dan obat jenis kapsul libroce cefadroxil sebanyak 5 kapsul.
"Sabu-sabu kita dapat diatas kasur tempat tidur di dalam kamar pelaku," ungkapnya.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Mandiangin," pungkasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com