Ilustrasi.

Tersangka Kasus Perdagangan Gading Gajah Sumatera Segera Sidang di PN Jambi

Posted on 2017-06-13 04:23:48 dibaca 1850 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, menyelesaikan proses penyidikan kasus kasus perdagangan gading gajah Sumatera yang belum lama ini diungkap.
 
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap II dilakukan Senin (12/6) pagi. 
 
"Iya, sudah dilimpahkan untuk proses persidangan," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi. 
 
Diberitakan sebelumnya, pelaku Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah.
 
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing dari gading gajah Sumatera ini memiliki berat mencapai 10 - 13 Kg. Dengan panjang mencapai 1 meter lebih. Harga jualnya pun cukup tinggi. Per Kg nya mencapai Rp 25 juta.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com