Dua pasangan yang hendak melakukan mesum diamankan Satpol PP.

2 Pasangan Bukan Suami Istri Gelar Pesta Dewasa di Kamar

Posted on 2017-07-23 08:20:28 dibaca 4190 kali

JAMBIUPDATE.CO, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk dua pasangan bukan suami istri di dalam satu kamar Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun, Kamis (20/7) malam.

Mereka adalah AM (29) dengan pasangannya, E (27) dan S (38) bersama D (26).

Pasangan asal Kabupaten Lamandau itu diduga melakukan pesta s*ks dan minuman keras.

”Kedapatan dalam kamar lebih dari satu pasang dan ada miras. Maka bisa dikatakan demikian (pesta s*ks)," kata Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (21/7).

Lutfi menuturkan, awalnya AM dan E memesan kamar nomor 108. Sementara itu, S bersama D memesan kamar nomor 03.

Setelah itu, AM dan E ikut masuk ke kamar nomor 03 untuk berpesta miras.

”Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur. Awalnya pesan kamar masing-masing. Setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," ungkapnya.

Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 9 (1) dan (2) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

”Kedua pasangan itu nantinya akan menjalani sidang tipiring di Pangkalan Bun agar mendapatkan efek jera," pungkas Lutfi. (jok/ign)

Sumber: www.jpnn.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com