Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, PAPUA - Seorang siswi Madrasah Aliyah Hidayatullah Anday Manokwari Selatan, Papua Barat, berinisial Has (16), dijual oleh tetangganya sendiri, Lanono seharga Rp30 juta.
Sebelum dijual, Has terlebih dahulu disetubuhi oleh Lanono di bekas Kantor PU Provinsi Papua Barat. Setelah puas melampiaskan birahinya, Lanono menjual Has kepada security pabrik Semen berinisial Ben (34).
Ben tinggal di Kampung Hing Distrik Warmare Kabupaten Manokwari. Ben membeli Has dari Lanono dengan cara dicicil. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 10 juta.
Penjualan anak di bawah umur tersebut berhasil dibongkar oleh Babinsa, Kopda Imran Midun. Anggota TNI yang bertugas di Koramil 1703-04/Warmare, Kodim 1703/Manokwari itu menemukan korban di rumah Ben.
Selanjutnya, Ben membawa korban ke rumah orang tuanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Manokwari.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung gerak cepat dan meringkus pelaku.
Polisi juga telah meminta keterangan dari Kopda Imran Midun pada Rabu, 23 Agustus 2017. Kopda Midun memberikan keterangan di ruang Reskrim Polres Manokwari sejak pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIT.
Kepada polisi, Kopda Midun mengatakan bahwa dugaan perdagangan anak di bawah umur bermula saat dia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kehilangan korban Has.
Pada tanggal 12 Agustus, Kopda Midun kemudian mendatangi rumah Ben di Kampung Hing Distrik Warmare Kabupatn Manokwari, untuk mengecek keberadaan Has yang dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak 10 Agustus 2017.
Kopda Midun menemukan Has di rumah Ben. Ia lantas meminta Ben agar Has segera dikembalikan kepada orang tuanya. Namun Ben menolak dengan alasan dia sudah membelinya seharga Rp30 juta dengan cara dicicil.
“Ben sudah menyerahkan uang Rp10 juta kepada Lanono. Ben tidak mau mengembalikan Has ke orang tuanya sebelum uangnya diganti,†ujar Kopda Midun kepada penyidik, Rabu (23/8/2017).
Kopda Midun kemudian meminta Ben ikut ke rumah orang tua Has karena dia tidak membawa uang tunai untuk menebus Has. Permintaan itu dipenuhi oleh Ben.
Kopda Midun bersama Ben dan Has akhirnya berangkat ke rumah orang tua Has di Arfai Manokwari dengan menggunakan kendaraan roda dua. Mereka tiba di rumah orang tua Has sekitar pukul 18.00 WIT.
Kopda Midun kemudian menyerahkan Has kepada orangtuanya dan menjelaskan permintaan Ben soal uang pengganti sebesar Rp10 juta.
“Setelah keluarga korban melakukan koordinasi, mereka sepakat mengembalikan uang Rp10 juta kepada Ben dengan cara bertahap. Pengembalian tahap pertama sebesar Rp5 juta dan diserahkan tunai saat itu juga kepada Ben,†imbuh Kopda Midun. (one/pojoksatu)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com