RSUD Raden Mattaher Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Alkes RSUD Raden Mattaher Jambi, kembali digelar besok (2/10) di Pengadilan Tipikor Jambi. Sesuai agenda, akan dihadirkan saksi ahli dari terdakwa Wulandari di dalam persidangan.
Yusni Wati pengacara terdakwa Wulandari, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, ini dilakukan untuk membuktikan kepada hakim jika terdakwa tidak terlibat dalam kasus ini.
"Besok kita rencanakan saksi ahli keuangan negara," ujar Yusni Wati, Minggu (1/9).
Menurutnya, pihaknya akan menghadirkan Dosen Universita Jambi, Dr Bahder Johan yang notabene ahli dalam tiga bidang kompetensi.Â
"Saksi selain ahli keuangan negara, juga merupakan ahli tata negara dan sosial," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus dengan anggara Rp 15 miliar ini terjadi pada tahun 2015. Terkait dengan keterlembatan datangnya barang pesanan (tiba saat kontrak pengadaaan habis). Terdakwa kasus ini yakni Diah Anggraini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Wulandari kuasa Direktur dari PT Arun Utama Karya (AUK) selaku rekanan pelaksana.
 Kedua terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp8,5 miliar. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com