Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha menolak saksi ahli yang dihadirkan Wulandari, terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Raden Mattaher Jambi. Penolakan ini disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/10).
Saksi ahli tersebut Dr Bahder Johan, ahli hukum. Hakim ketua Lucas Sahabat Duha menyebutkan jika ahli yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Wulandari bukan ahli keuangan negara yang bisa mengetahui persis perhitungan nilai barang.Â
"Silahkan ditanya kepada saksi Ahli, kami tidak berhak menjawab. Kalau saudara punya data bagaimana kami bisa percaya kalau itu benar atau tidak," ujar Hakim Ketua menanggapi penasehat hukum terdakwa yang memperlihatkan data.Â
Dalam sidang, sang pencara bersikeras menanyakan data tersebut kepada guru besar hukum Universitas Jambi tersebut. Dalam jalannya sidang ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha mengatakan jika ingin menghitung kerugian negara mengapa tidak dihadirkan konsultan agar lebih jelas.
“Yang jadi masalah disini barang yang dihadirkan setelah kontrak berakhir, dan tidak terpakai barang itu di RSUD Mattaher,†tegasnya.(cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com