Empat tersangka kasus dugaan korupsi Selasa (2/10) diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Empat Tersangka Kasus Pengadaan dan Penggemukan 400 Ekor Sapi Diserahkan ke JPU

Posted on 2017-10-02 21:57:57 dibaca 2379 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan penggemukan 400 ekor sapi, segera menuju meja hijau. Pasalnya, keempat tersangka, Selasa (2/10) telah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penyerahan ini dilangsungkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk selanjutnya menyusun dakwaan dan segera diadili di meja hijau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Dedi Susanto, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diterima pihaknya.

“Tersangka sebanyak empat orang,” ujar Dedi Susanto, kepada wartawan.

Kata dia, keempat tersangka yakni Akhdiyat selaku Kadis Peternakan tahun 2014 yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian Naksabandi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta dua orang lainnya Don Sebastian Tarigan selaku panitia lelang dan Putra bakti sebayang selaku rekanan dan wakil direktur.

“Berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp943.351.245,” jelas Dedi.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (cr1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com