Kulit dan tulang harimau yang berhasil diamankan.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan 1 lembar kulit harimau berikut dengan tulang belulangnya dilakukan Senin 2 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di RT 11 SK 27 Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur. Dua orang dibekuk, yakni Marsum (45) dan Yogo (39). Keduanya warga Tanjab Timur.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Jambi. Kasus ini sendiri akan diekspose di Polda Jambi siang ini. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com