MUARATEBO-Tim gabungan sat narkoba dan Opsnal Reskrim Polres Tebo Senin (2/10) kemarin berhasil menangkap dua warga Desa Badaro Rampak Kecamtan Tebo Tengah saat transaksi narkoba.Â
Â
Dua tersangka tersebut ialah RN (34) dan SM (38). Kedua pelaku ini ditangkap di rumah SM yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Â
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket keecil dan 2 paket sedang shabu-shabu, 1 buah pirek kaca, 2 buah jarum kompor, 1 bungkus besar plastik klip, serta uang tunai Rp 2.306.000,
Â
Kapolres Tebo Budi Rachmad melalui Kasat Narkoba, AKP M. Ruhyat saat dikonfirmasi Selasa (3/9) membenarkan atas penangkapan tersebut, "ya benar, kita kemarin melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkoba," ujar Ruhyat.Â
Â
Â
Penangkapan kedua tersngka berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Badaro Rampak, sering terjadi transaksi dan pesta Narkoba jenis Shabu. Dan sekitar pukul 11:30 wib anggota berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti (BB).
Â
"Berbekal laporan masyarakat, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dan BB," jelasnya.
Â
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku, akan di kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Â
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas M Ruhyat. (bjg)Â