Satu lembar kulit harimau yang diamankan Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, mengamankan 1 lembar kulit harimau berikut dengan tulang belulangnya dilakukan Senin 2 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di RT 11 SK 27 Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (3/10) mengatakan, dua tersangka diamankan yakni Marsum (45) dan Yogo (39). Keduanya warga Tanjab Timur.
"Dari penangkapan tersangka ini terungkap modus baru perburuan harimau di Jambi," ujar Kombes Pol Ahmad Haydar.
Menurutnya, tersangka berburu harimau tidak menggunakan senjata. Namun membuat perangkap dari kabel yang dialiri listrik sepanjang lebih kurang 900 meter.
"Listrik bersumber dari mesin genset," ujar Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Winarta dan Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com