Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pajero Sport di Sekratariat DPRD Merangin. Foto : Andri / Jambi Ekspres
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pajero Sport di Sekratariat DPRD Merangin, dengan terdakwa Darmawan selaku mantan bendahara Sekretaris Dewan DPRD Merangin, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/10)
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, menghadirkan lima orang saksi yaitu Ihsan Ansori, Jamaludin, Guswantoro. Sementara dua lainnya adalah Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail dan Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi.
Dalam keterangannya, Isnedi mengatakan anggaran pembelian mobil itu dibahas bersama. Usulannya 10 mobil, dikabulkan Ertiga 6 unit, satu Pajero Sport untuk operasional anggota DPRD. "Tapi Saya yang pakai," katanya.
Menurutnya, awalnya ia tidak tahu pembelian itu menggunakan mobil. Tapi belakangan dirinya mengetahui mengunakan dana WHD sisa belanja yang tidak terpakai sehingga menjadi silpa. Ditanyai mengenai kelegalan menggunakan dana tersebut, Isnedi pun bergeming.
Lebih lanjut ingat Isnedi pada, 12 November mobil sudah ada, bahkan Isnedi sendiri yang menjemput. Atas pernyataan itu Hakim Ketua menegaskan kapasitas Saksi menjemput mobil tersebut.
"Kenapa saudara yang menjemput, saudara kan tidak punya tugas disana," tanya hakim.
"Karena saya tidak punya mobil dinas," jawabnya.
Seingat Isnedi Terdakwa Darmawan tidak ikut menjemput, namun terdakwalah yang menyelesaikan administrasi. Malah Kata Isnedi mengaku pengguna anggaran tidak setuju dan tidak mau tanda tangan.
"Saya baru tahu bulan Desember," ujarnya.
Isnedi sendiri sudah tahu jika pembelian mobil itu menggunakan uang WHD, meski sudah tahu pembelian mobil itu tidak sesuai ketentuan, namun ia tetap saja memakai mobil tersebut. Hingga menurut Isnedi Mobil tersebut dijadikan sebagai temuan BPK pada 30 Mei, karena BPK tidak mengakui sebagai aset.
Sementara itu, Zaidan mengaku pada tahun 2014, dirinya tidak tahu saat pembahasam pengusulan anggaran pembelian mobil Pajero, karena sedang ikut Lemhanas. Namun ia dapat informasi, pembelian mobil Pajero itu untuk mobil operasional anggota dewan.
"Biasanya mobilnya di bagian umum," ujarnya.
Tetapi dalam BAP, Zaidan menyebut bahwa ia mendapat laporan dari Sekwan Nasution, ada pengadaan mobil Pajero, penggunanya adalah Isnedi. Namun keterangan itu dibantahnya.
"Saya tidak pernah menyebutkan nama Isnedi, karena saya tidak pernah menyebutkan nama siapa pun," katanya
Saat ditanya tentang kepemilikan mobil yang jadi polemik ini. Dia lagi-lagi mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu, karena saya tidak ikut proses," sebutnya.
Namun menurut majelis, sebagai saksi mesti harus tahu, dan mendapat laporan. Termasuk soal pembayaran menggunakan uang WHD. Terkait hal ini, Zaidan juga menyangkalnya.
Ketika dikonfirmasi, Isnedi mengaku bahwa pada saat pertemuan di rumah dinas ketua DPRD Zaidan, ada Zaidan. "Waktu itu sarapan pagi," kata Isnedi. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com