Dua tersangka saat diamankan di Polres Merangin.

Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau di Merangin, ini Identitasnya

Posted on 2017-10-12 12:15:44 dibaca 2213 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreskrim Polres Merangin meringkus dua penjual kulit harimau. Penangkapan dilakukan Rabu (11/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku yakni Mahmud dan Sutrimo. Mereka merupakan warga Kabupaten Merangin.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Iya, tersangka ditangkap di depan Hotel Royal, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (12/11) siang.

Kata Dia, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com