Kulit harimau yang diamankan anggota Polres Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua penjual kulit harimau, Mahmud dan Sutrimo ditangkap anggota Satreskrim Polres Merangin, Rabu (11/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan di depan Hotel Royal, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
"Tersangka ditangkap saat berada di depan hotel menggunakan mobil Eskudo," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (12/10) siang.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau, 3 Kg tulang harimau, tas hitam merek Reyner dan satu unit mobil Suzuki Escudo BH 1175 PM.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com