Ucok saat diamankan di Polres Merangin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polres Merangin, berhasil meringkus pengedarkan narkoba. Dia adalah Marihot Simanjuntak alias Ucok, warga Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (11/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan di Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (12/10) siang.
Barang bukti diamankan 1 paket sabu dengan berat 1,03 gram. Kata Dia, Ucok merupakan pengedar narkoba yang meresahkan warga Renah Pamenang.
"Sekarang barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Merangin," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com