Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana, dari 184 perkara yang telah incract di pidana umum Kejari Jambi.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Syafri, mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti pada tahun ini. "BB yang dimusnahkan adalah perkara dari Mei sampai September 2017," katanya.
Dalam pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan BNN, Kejati Jambi, Polresta Jambi serta pihak Pengadilan Negeri Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 476 paket sabu, ganja 24 paket , ekstasi 663 butir, 31 jenis obat-obatan serta terdapat puluhan telepon genggam. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com