DPO Korupsi Kejati Jambi Ditangkap di Bandung.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi, Toha Maryono berhasil ditangkap tim intelejen Kejati Jambi dan Kejagung.
Penangkapan dilakukan Jumat malam ini sekitar pukul 22.30 Wib di Komplek Perumahan Permata Biru, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, sudah diamankan di Bandung," ujar Kasi Penkum Kejati Dedi Susanto melalui pesan singkatnya Sabtu (14/10).
Lebih lanjut, tulis Dedi tersangka dalam penangkapan tidak melakukan perlawanan. Dan sebagai tindak lanjut akan diterbangkan pada pagi sabtu ke Jambi.
Seperti diketahui Toha sebelumnya masuk dalam DPO kejati jambi bersama tiga orang rekannya. Dalam kasus pengerukan alur pelabuhan Duku di Sungai Batanghari Jambi tahun 2011. Dengan kerugian negara berkisar Rp 5,392 M.(cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com