Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Tiga Narapidana Lapas Muarasabak, siang kabur. Satu diantaranya berhasil ditangkap anggota Polsek Tungkal Ulu.
Napi yang diamankan berinisial SF (42) warga Aceh Besar. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu di kawasan SPBU KM 151 Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat sekitar pukul 14.30 WIB.
"Betul kita telah mengamankan satu NAPI yang kabur diri dari LP Muara Sabak berinisial SF," terang Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Hermanto, SH, Sabtu sore (14/10).
IPTU Hermanto menjelaskan, tersangka alias Napi SF alias Said Faisal ini adalah tahanan terkait kasus pelanggaran Pasal 372 KUHPidana dengan Vonis 2 Tahun di tahan di LAPAS Muara Sabak.
Penangkapan Napi tersebut, jelas Kapolsek berdasarkan informasi dari anggota Lapas Sabak yang meminta bantuan ke Polres Tanjabbar jajaran, karena ada 3 orang Napi yang melarikan diri dari Lapas Muara Sabak.Â
"Atas perintah Kapolres, kita langsug melakukan pencarian dan lidik keberadaan Napi di wilayah hkum Polsek Tungkal Ulu. Sekira pukul 13.45 WIB," katanya.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan menumpang mobil dari RM. Uni Cantik ke arah Pekanbaru dengan memakai kemeja dan celana warna cokelat yg ada bercak darah dibajunya.
"Ciri tersebut sama dengan informasi yang kita terima dari pihak LP Muara Sabak," ujar IPTU Hermanto.
Setelah dilakukan penyisiran diseputar SPBU anggota berhasil mengamankan NAPI tersebut di dalam mushola SPBU KM 151 Kampung Baru Kec. Batang Asam. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com