Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/10) menggelar sidang putusan Andyk Tjendono, terdakwa kasus korupsi pengadaan jembatan Portable Batanghari.Â
Dalam sidang ini terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan. Selain itu, marketing PT Boma Internusa selaku rekanan proyek ini juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp28 juta.
“Andyk dinyatakan bersalah atas tindakannnya yang mengubah Spesisifikasi barang jembatan portable yang dikehendaki dinas perhubungan kabupaten Batanghari tahun 2010,†ujar hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Dalam putusannya, Andyk juga disebutkan menerima uang transfer dana untuk proyek tersebut yang kemudian ditransfer kembali ke rekening PT Boma Internusa. Dari uang tersebut diterima Andyk sebesar Rp28 juta.
Terdakwa dalam putusan hakim terbukti menyalahi dakwaan subsidair. Yakni pasal 3 jo.18 Undang-undang 31 tahun 1999 terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp286 juta subsidair 1 Tahun 3 bulan.
Untuk uang pengganti Majelis berpendapat sisa kerugian negara yang dibebankan dalam bentuk uang pengganti tidak dibayar oleh Andik. Karena dalam fakta persidangan maupun bukti lainnya Andyk tidak terbukti menikmati uang tersebut. Majelis mengatakan Andyk hanya mendapat Rp 28 Rupiah dari proyek ini.
Atas putusan ini Penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir, untuk pemindahan masa hukuman ke Madiun juga belum kita tentukan sikap,†ujar M Ikshan, JPU asal Kejari Batanghari ini. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com