Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci, meringkus pengedar narkoba di Sungaipenuh. Penangkapan dilakukan Ninggu (15/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengedar tersebut berinisial AK (31) warga Desa Karya Bhakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh. Dari tersangka, dari Dia disita 7 paÄ·et diduga ganja, yang dibungkus kertas pembungkus nasi, satu paket diduga ganja dibungkus kertas buku tulis, dan sepuluh lembar kertas pembungkus nasi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah, karena di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba.
"Dilakukan penyelidikan. Ternyata benar. Kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal127 ayat 1 hurup a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com