Polres Tanjab Timur Gagalkan Penyelundupan 612 Handphone Ilegal.

Polres Tanjab Timur Gagalkan Penyelundupan 612 Handphone Ilegal

Posted on 2017-10-19 11:46:53 dibaca 1628 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Jajaran Polres Tanjab Timur mengamankan dua unit mobil Truck PS di kawasan Kecamatan Berbak, Rabu (18/10) malam. Diduga, kedua mobil ini membawa barang selundupan.

Dari data yang didapat, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 612 Kotak handphone ilegal. Dengan rincian, mobil dengan nomor Polisi BH 8187 HL membawa 328 kotak handphone dan mobil dengan nomor polisi BH 8030 MF membawa 284 kotak.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP M M Sitepu membenarkan adanya penangkapan barang elektronik berupa handphone. Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan dan menghitung jumlah barang bukti secara keseluruhan.

"Penangkapan dilakukan karena melanggar Undang-undang telekomunikasi no 36 tahun 1999 pasal 32 ayat 1 jo pasal 52 dan undang-undang perdagangan pasal 104 jo 106," katanya.(oni) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com