Ilustrasi.

Hakim PN Jambi Vonis WNA Tiongkok 7 Bulan Penjara

Posted on 2017-10-19 22:51:07 dibaca 1258 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Guo Xiuyin divonis 7 bulan penjara. Terdakwa kasus penyalahgunaan visa ini menjalani sidang putusan, Kamis (19/10) di Pengadilan Negeri Jambi.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan tujuh bulan pidana penjara , serta denda lima juta rupiah subsidair 2 bulan," sebut hakim ketua Arfan Yani saat membacakan putusan.

Lebih lanjut hakim ketua menyampaikan, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan terdakwa yang sudah berlangsung lima bulan. Artinya, terdakwa Guo menyisakan dua bulan kurungan lagi. Itupun jikalau Dia membayar denda yang dibebankan, agar tidak dihukum dua bulan lebih lama.

Menurut Arfan Yani, terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 122 huruf a Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Azwardi selaku penasihat terdakwa menyebutkan, kegiatan perdagangan yang dilakukan kliennya pun hanya untuk menyambung hidup di Indonesia.

"Hanya untuk biaya makan , belum dapat untung Dia, " ujar Azwardi.

Saat ditanyai mengenai kepulangan kliennya ke Tiongkok , Dia mengatakan setelah menjalani hukuman dirinya akan berkoordinasi dengan Imigrasi.
"Juga kedutaan Tiongkok sudah kita beritahu, karena terdakwa tidak punya ongkos pulang," sampainya.

Atas putusan yang dibacakan hakim terdakwa yang didampingi transalornya pun menerima putusan hakim. Sementara, JPU yang diwakili oleh Yani Ernawati ini memilih pikir-pikir terhadap putusan ini.

"Kita sudah usaha maksimal , dari tuntutan JPU setahun penjara, Alhamdulliah menjadi tujuh bulan," tutup Azwardi. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com