Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti Foto : Dok.JawaPos.com
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepertinya tak segan-segan untuk memberi sanksi berat kepada kapal pencuri ikan. Muaranya, mencegah kapal pencuri ikan itu kembali ke perairan Indonesia.
Sanksi yang ingin diberikan Susi adalah dengan menerapkan denda yang lebih tinggi kepada kapal pencuri ikan. Inisiasi itu muncul dari rendahnya sanksi yang diberikan kepada Nakhoda Kapal ikan Silver Sea, sebesar Rp 250 juta.
"Itu denda maksimum di negara kita ya segitu (Rp 250 juta). UU Perikanan harus kita ubah. Ini yang jadi persoalan karena satu kali kapal tangkap 200 GT itu pendapatannya per tahun bisa Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Kalau 1.000 GT bisa bayangkan, bisa Rp 200 miliar pendapatannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/10).
Susi menambahkan, saat ini revisi UU itu telah dilakukan pembahasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam revisi itu, Susi juga mengajukan penahanan kepada anak buah kapal (ABK) asing.
"Ya kita memang ada rencana revisi UU Perikanan kita. Termasuk itu (nominal denda) dan termasuk kita bisa tahan ABK asing karena sekarang ini ABK asing enggak bisa dikurung," jelas dia.
Sebagai perbandingan, Tiongkok menerapkan denda kepada kapal pencuri ikan sebesar USD 7 juta atau sekitar Rp 94,5 miliar (kurs Rp 13.500).
Berkaca pada hal itu, Susi ingin Indonesia menerapkan denda kepada kapal pencuri ikan sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 135 miliar, jauh ratusan kali lipat dari denda saat ini.
"Kemarin kapal Tiongkok itu dendanya USD 7 juta. Kita inginnya sita kapal dan denda USD 10 juta. Masa didenda USD 7 juta itu kan masih kemurahan nanti mereka balik lagi," pungkasnya. (cr4/JPC)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com