Tersangka Roy Novendra saat diamankan di gudang miliknya.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Buser Satreskrim Polres Muarojambi, berhasil meringkus penimbun dan pengoplos bensin dan minyak tanah. Penangkapan dilakukan Senin (23/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka yakni Roy Novendra, warga Kumpeh Ulu, Muarojambi.
"Tersangka ini menimbun minyak dan mengoplos minyak. Dilakukannya di belakang rumahnya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (24/10).
Dari tersangka diamankan 19 drum minyak. 10 drum minyak bensin dan 9 drum minyak tanah.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan," jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com