JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Batin XXIV, berhasil meringkus dua orang pemalak sopir angkutan kelapa sawit, Selasa (24/10/2017) malam.Â
Â
Kapolsek Batin XXIV AKP Ade Candra SIK, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.Â
Â
" Kedua tersangka yakni Iwan Gunawan Bin Ismail Hamid (37) warga RT. 01 Desa Simp Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari dan Jukni Bin Julkifli (39) warga RT. 05 Kelurahan Durian Luncuk, Kabupaten Batanghari," ungkap Ade Rabu (25/10)
Â
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB di RT 09, Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.Â
Â
" Kita dapat informasi dari masyarakat dan sopir pengangkut kelapa sawit milik PTPN VI, bahwa mereka dimintai oleh kedua tersangka uang senilai 50 ribu setiap mobil," beber Ade.Â
Â
Mobil yang menjadi target kedua tersangka merupakan mobil yang melintas di jalan AMD Durian Luncuk. Apabila supir tidak bersedia memberikan uang, sambung Ade, kedua tersangka mengancam supir tidak selamat dijalan.Â
Â
" Berbekal informasi inilah kemudian petugas langsung mendatangi TKP dan menemukan dua tersangka sedang beraksi," tuturnya.
Â
Petugas kemudian langsung meringkus kedua tersangka. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang hasil pemerasan senilai Rp 885.000.
Â
" Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang dalam kantong celana serta dalam dompet Iwan senilai 750 ribu," sebut Ade.Â
Â
Kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa uang tersebut hasil pemerasan terhadap supir pengangkut kelapa sawit. Aksi palak atau pemerasan diakui kedua tersangka telah berlangsung selama sepekan terakhir.Â
Â
" Saat ini kedua tersangka telah diamankan dalam sel tahanan Mapolsek Batin XXIV. Petugas juga mengamankan barang bukti uang total Rp 1.635.000. Kemudian 2 unit motor Yamaha Mio dan Mio Soul serta 2 unit Hp nokia dan 1 unit Hp android OPPO," pungkas Ade. (rza)