Ilustrasi: Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti hasil OTT Wali Kota Cilegon Foto : Miftahul Hayat / Jawa Pos

Terjaring OTT KPK, Bupati Nganjuk Ditangkap Bersama Istrinya

Posted on 2017-10-25 22:03:46 dibaca 2917 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk berinisial T. Politikus PDI-P tersebut diciduk bersama I, istrinya. Total ada sekitar 15 orang yang diamankan oleh tim lembaga antirasuah.

“Hingga sekarang informasi yang kami terima ada sekitar 15 orang yang diamankan. Dan sebagian sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/10).

Tak hanya mengamankan 15 orang. Tim juga menyita sejumlah uang yang diduga diperuntukan sebagai suap. “Telah diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Febri.

Namun Febri masih tak mau membeberkan lebih dalam terkait penangkapan baru tim lembaga antirasuah. “Tim masih di lapangan, jadi kita belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci,” kata dia. Penangkapan sendiri dilakukan di dua lokasi, diantaranya di Jakarta dan Nganjuk, Jatim.

Menurut sumber internal di KPK, dalam operasi tangkap tangan kali ini, tim penindakan mengamankan Bupati Nganjuk Jawa Timur berinisial T.

Penangkapan terhadap T dilakukan di Jakarta. Saat ini, usai T ditangkap bersama istrinya, T kini sedang menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sebelum status hukumnya ditentukan oleh penyidik KPK.

Terkait penangkapan terhadap T, sebelumnya orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk tersebut diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Adapun beberapa kasus yang menjeratnya antara lain, kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Atas kasus yang melilitnya, Taufiq mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Ia pun sempat memenangkan praperadilan tersebut, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, tak lama berselang, KPK menciduknya karena diduga menerima beberapa uang suap dari kepala dinas dan kepala sekolah. (elf/JPC)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com