Perempuan asal aceh saat press release di Polda Jambi beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka Syamsiah (49) bersama anaknya Amrizal (25) warga Dusun Pulo Siren, Desa Blang Bati, Kecamatan Peu Dada, Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan beberapa waktu lalu karena membawa sabu. Keduanya juga masih ditahan di Polda Jambi.
Sementara, kasusnya sendiri di tahap penyidikan sudah memasuki babak akhir. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi tinggal menunggu P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi via ponselnya. Kata Dia, pihaknya hanya tinggal menunggu P21 dari JPU untuk kasus ini.
"Tahap I udah. Tinggal P21 aja dari Jaksa," ujar Kombes Pol Ade Sapari, Minggu (29/10).
Menurutnya, jika nantinya sudah dikoordinasikan dan jaksa sudah siap, maka pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.
Diketahui, Amrizal lebih dulu ditangkap di perbatasan Tanjab Timur dan Tanjab Barat. Dia membawa 7.000 ekstasi dan 800 gram sabu. Sementara, Syamsiah, juga diamankan di tempat yang sama. Darinya disita 2,2 Kg sabu yang disimpan di ban serep mobil Avanza.
Kedatangan Syamsiah ke Jambi sebenarnya untuk membesuk anaknya yang ditangkap. Namun, Dia juga menyetujui untuk membawa sabu yang dititipkan oleh bandar di Aceh dengan iming-iming uang jutaan rupiah. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com