Bupati Merangin, Alharis.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Bupati Merangin, Alharis dipanggil ke Pengadilan Tipikor Jambi. Orang nomor satu di Kabupaten Merangin ini bakal dimintai keterangan terkait kasus Mark Up gaji PNS golongan III Sekretarian Daerah Provinsi Jambi dengan terdakwa Mulyadi.
Alharis dimintai keterangannya terkait Tupoksi-nya sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi tahun 2012 hingga 2013. Sedangkan mark up kasus ini terjadi pada rentang Januari 2012 hingga April 2016 dengan engan kerugian negara Rp4,6 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dedy Susanto. Kata Dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi akan melakukan pemanggilan empat saksi dalam persidangan.
“Saksi yang kita hadirkan dipersidangan dari beragam pihak, diantanya dari Taspen dan mantan kepala Biro Umum,†ucap Dedy Susanto.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, saksi tersebut telah di BAP sebelumnya oleh penyidik terkait perkara ini.
“Saksi tersebut adalah Hari Daryanto (Taspen), Al Haris (mantan karo umum), Ahmad Mutowali (PUD) dan Parawi,†tegasnya.
Terakhir (Rabu lalu, red) saksi yang dipanggil untuk kasus ini yaitu Muslim Riza (Mantan Karo Keuangan), Sumantri (Mantan Kepala Biro Umum), Iskandar (Kabid Inspektorat 2014 – sampai saat ini), Tumijo ( TU Bendahara Umum) dan Linda (Kuasa PUD). (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com