JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012
Â
Tersangka yakni Hermansyah yang merupakan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi. Dia juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Â
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penahanan dilakukan Selasa (24/10). Keterlibatannya, dia diduga mengatur proyek yang merugikan negara Rp370 juta lebih ini .
Â
“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Jambi. Sekarang masih dilakukan penyidikan,†kata salah satu sumber terpecaya harian ini.
Â
Menurutnya, tersangka merupakan adik kandung dari mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin. Dia berperan mengatur proyek dengan tujuan mendapatkan fee dari rekanan.
“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kuh Pidana,†jelasnya.
Â
Sementara itu, Moncar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga Kota Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus yang tengah dialami Sekretrisnya adalah kasus pribadi, sehingga ia tak ingin memberikan komentar.
Â
"Kalau itu no koment lah sayo. Itu pribadi, kasusnya juga bukan masalah pekerjaannya di Pemerintah Kota Jambi," katanya.
Â
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Novri selaku PPTK pengadaan dan Wahyudi selaku Ketua Panitia Lelang.Â
Â
Kemudian, Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Handoko selaku rekanan dari PT Petraco. Mereka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ada yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Â
Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam pengadaan Billboard tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (markup). Ada perbedaan dari harga sebenarnya dengan yang dikeluarkan.(pds)