Sidang vonis Sekretaris DPRD Kota Jambi.

Breaking News!! Mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi Divonis 6 Tahun

Posted on 2017-10-31 16:49:13 dibaca 1614 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rosmansyah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi 2012-2014, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam perkara ini Rosmansyah yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dana Bintek, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Jumisar, mantan Kabag Keuangan yang juga menjabat pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Bintek dan adeksi anggota DPRD kota Jambi.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha tidak terbukti pada dakwaan primair. Namun melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosmansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan. Dan membebankan uang penggantin Rp sebeaar Rp 1,8 M. Telah dititipkan ke JPU Rp450 juta sehingga sisanya tinggal 1,4 M. Uang pengganti ini jika tidak bayar satu bulan setelah putusan akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," ucap Lucas Sahabat Duha.

Sementara Jumisar pada putusan sebelumnya, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan. Selain pidana terdakwa juga membayar uang penggabti sebesar Rp 221 juta. Jumlah tersebut telah dititipkan ke JPU 128 juta, sehingga bersisa sebesar Rp 92 juta.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya namun berbeda dalam hal uang pengganti. Majelis hakim memvonis uang pengganti lebih kecil dari tuntutan JPU.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU selama satu minggu. "Setelah kami konsultasi dengan terdakwa kami memutuskan masih pikir-pikir," ujar Mamora.(aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com