Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher tahun 2015, Rabu (1/11) menjalani sidang vonis.

Mantan Kabid Pelayanan RSUD Raden Mattaher Divonis 5 Tahun, Rekanan Pengadaan Alkes 6 Tahun

Posted on 2017-11-02 09:35:41 dibaca 1598 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher tahun 2015, Rabu (1/11) menjalani sidang vonis. Dalam sidang ini, Wulandari selaku rekanan proyek divonis 6 tahun penjara.
 
Sementara Diah Anggraini mantan Kabid Pelayanan RSUD Raden Mattaher diputus 5 tahun penajara. Sidang pembacaan putusan dengan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar ini dipimpin oleh hakim ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi.
 
"Menjatuhkan kepada Wulandari pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, ditambah uang pengganti sebesar Rp4,3miliar subsidair 2 tahun," ucap Lucas Sahabat Duha.
 
Menurutnya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur dakwaan primair. Dari fakta persidangan, terdakwa Wulandari dinyatakan telah bersalah mengatur kecurangan yang terjadi pada pengadaan Alkes.
 
Sementara pada sidang selanjutnya diputuskan hukuman terdakwa lainnya yakni Diah anggraini. Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Diah dalam kesehariannya menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi kala itu. Diah oleh majelis hakim dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
 
"Karena terbukti atas dakwaan primair majelis  Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan," ujar Hakim ketua.
 
Atas putusan ini terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitupula dengan JPU yamg menyatakan pikir-pikir. Lebih lanjut terhadap kasus ini sedang dilakukan pengembangan.
 
"Setidaknya beberapa nama yang sedang kita dalami," ujar Fahrul Rozi yang enggan merinci nama tersebut. (aba)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com