Ilustrasi.
JAMBIUPDTAE.CO, JAMBI - Pihak kepolisian terus melakukan pencegahan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Salah satunya dengan menangkap para penjual Mercury yang merupakan bahan dalam penambangan ilegal.
Setelah sebelumnya di Batanghari, kini polisi meringkus karyawan Toko Emas di Sarolangun karena menjual Mercury. Pelaku berinisial YH. Penangkapan dilakukan Rabu (1/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku ditangkap merupakan seorang pria. Dia menjual mercury secara ilegal. Dia juga pelebur emas hasil penambangan ilegal," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Sabtu (3/11).
Menurutnya, penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Sarolangun. Kini diamankan di Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, YH mengaku membeli sebanyak 0,5 kg dengan harga Rp300.000 dari Toko Emas Intan. Dia menggunakannya untuk pemanfaatan atau pengolahan emas.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 1 buah mangkok warna biru berisikan air raksa/mercury lebih kurang 300 gram, 2 unit timbangan digital, 1 set pompa dan tabung untuk pembakar emas, 2 buah loyang, 4 buah batu bata berbentuk segi empat, 2 buah palu.
Kemudian, 1 buah tuangan emas, 2 buah tarikan, 3 buah tang, 2 buah pinset, 5 buah kap terbuat dari besi, 1 buah batu asahan, 1 kantung plastik pijar, 1 buah saringan, 1 buah micu, 2 buah besi penaring, 1 buah besi cap 24 karat dan 4 buah besi untuk ukuran kalung.
"Barang bukti ini diduga digunakan pelaku untuk melebur emas hasil PETI," tandasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com