Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Unit Reskrim Polsek Bathin XXIV meringkus pelaku penggelapan sepeda motor. Dia adalah F (28) warga RT 10 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Pria yang keserhariannya bekerja sebagai buruh ini sempat hendak kabur ketika ditangkap. Namun, polisi dengan sigap meringkusnya kembali. Kini diamankan di Polsek Bathun XXIV.
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-16/IV/2017/ResBt.hari/Sek Bathin XXIV, 30 Mei 20017.
“Sekarang tersangka sudah diamankan dan dalam pemeriksaan,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (4/11).
Menurutnya, yang bersangkuta dibekuk karena menggelapkan sepeda motor Mio J milik Baidawi. Dimana, tersangka mengaku meminjam motor namun tak dikenmbalikan.
Usai menggelapkan sepeda motor korban tersangka sempat menghilang. Namun Rabu (1/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Intelkam Polsek Bathin XXIV mendapat informasi jika tersangka berada di RT 07 Kelurahan Durian Luncuk.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan,†jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini.
Informasi tersebut langsung diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Bathin XXIV, yang kemudian langsung mendatangi RT 07 Kelurahan Durian Luncuk untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka sempat berupaya melarikan diri. Tapi tetap berhasil dibeku,†bebernya.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bathin XXIV guna proses lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com