Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo, M Amin alias Amin Lok, bisa sedikit lega. Dia diputuskan menjadi tahanan Kota. Sebelumnya, Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Hal serupa juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Lukman dan Wenda alias Wewen. Hal ini disampaikan oleh Soni Gulo, pengacara terdakwa.
“Yang kita nantikan juga akhirnya tercapai, yakni  status penahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan Kota,†ujar Soni Gulo, kepada wartawan, baru-baru ini.
Perubahan status penahanan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, 2 November 2017. Tepatnya pada sidang Kamis lalu (2/11) yang diketuai majelis hakim Makaroda Hafat.
Untuk diketahui, dalam kasus ini menyeret M.Amin Als Amin Lok, Lukman dan Wenda Alias Wewen  tersebut diduga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap M.Ali Akbar.
Kejadian berlangsung saat pelaksanaan sidang lapangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait dengan sengketa koperasi sepakat yang ketika itu M.Amin sebagai ketua koperasi.
Namun saat persidangan berlangsung M.Amin diduga tersinggung dengan adanya pengambilan Foto dirinya saat itu oleh Ali Akbar hingga berahir pengeroyokan.
Atas perbuatan ke tiganya didakwa atas perbuatannya, sebagaimana diatur dalam  dalam UU Pidana pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHAP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHAP. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com