Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Seorang anak pelaku penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Telanaipura berinisial ZES (33) beberapa waktu lalu atas dugaan penganiayaan resmi ditetapkan tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf. Dia mengaku sudah memeriksa saksi bahkan terlapor dalam kasus ini atas kapasitasnya sebagai tersangka.Â
“Iya, penetapan tersangka mulai hari ini," ujar Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Senin (6/10).
Diberitakan sebelumnya, ZES dilaporkan korban Jamilah dengan laporan nomor LP/B-851/X/2017/SPKT A, warga RT 19 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam laporannya, Jamilah mengaku dianiaya oleh ZES, gara-gara mobil keduanya sempat bersenggolan.
Jamilah juga mengaku terluka di pipi akibat pecahan kaca mobil yang pecah karena ditarik oleh ZES. Tidak hanya itu, Jamilah juga mengaku ditampar oleh ZES saat keduanya berada di Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Jambi. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com