Abdul Gani saat sidang putusan di PN Muarabulian, Selasa lalu.

Bandar Narkoba di Batanghari ini Divonis 17 Tahun Penjara

Posted on 2017-11-08 22:12:28 dibaca 1668 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI – Bandar narkoba di Batanghari, divonis 17 tahun penjara. Dia adalah Abdul Gani Bin Juhar (47) warga Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan  Hakim Ketua Derman P Nababan,  Ultry Meilizayeni dan Listyo Arif Budiman masing-masing sebagai hakim Anggota pada Selasa (7/11).

Terdakwa terbukti terlibat dalam jual beli narkotika jenis shabu dan pil extacy. Dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Billie C Sitompul, Jaksa Penuntut Umum Kajari Batang Hari. 

“Dengan permufakatan jahat tanpa hak melakukan jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, dan menjatuhkan Pidana 17 Tahun penjara, ditambah dengan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara dan mobil terdakwa tersebut dirampas untuk Negara,” Tegas Derman P Nababan.

Sebelumnya, terdakwa Abdul Gani ditangkap pada Jumat (11/05) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit PT TLS (Tunjung Langit Sejahtera) Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Barang bukti diamankan 82 butir pil extacy warna pink dan 25,82 gram sabu dalam bentuk kemasan. (rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com