saat pelimpahan tersangka Riano ke JPU.

Anggota Dewan Tanjab Barat Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2017-11-09 16:30:57 dibaca 1800 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Riano, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang menjadi teraangka kasus dugaan penodaan agama, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kamis (9/11) oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjabbar. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.

"Untuk proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan jaksa," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Riano dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Usai pelimpahan, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Riano. Sebelumnya saat proses pemeriksaan di Polres Tanjababr, Riano juga ditahan oleh penyidik. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com