Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mantan Kepala Desa Rantu Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Muhammad Haris,  duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa dalam kasus dugaan korupsi uang bagi hasil peminjaman lahan untuk penanaman pohon oleh salah satu perusahaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/11) lalu diketahui, uang bagi hasil yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan diselewengkan oleh terdakwa.
Namun, menurut terdakwa dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Lucas Sahabat Duha, uang itu mengalir kepada lima orang. Termasuk saksi Junaidi yang dihadirkan ke persidangan.
"Jelas yang mulia Saya dapat, Dia (Junaidi, red) juga dapat. Ketemu di cucian mobil depan Gramedia. Ada lima orang yang dapat dan menikmati uangnya," ujar terdakwa.Â
Dalam persidangan dijelaskan, kasus ini bermula adanya kerjasama saat antara perusahaan dengan kelompok tani Desa Rantau Kapas Tuo terkait penanaman pohon akasia di lahan desa.
Perjanjiannya, hasilnya nanti dibagi atas adanya peminjaman lahan tersebut dengan perjanjian sebesar 20 persen untuk desa. Namun, ada dana senilai Rp280 juta yang diselewengkan. Uang tersebut masuk ke kantong pribadi.
Saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Junaidi malah berbelit. Sebelumnya saat BAP Dia menyebutkan, ada hak desa hilang. Namun, saat diperiksa Dia mengaku sebaliknya.
“Keterangan saudara di BAP menerangkan ada hak Desa yang hilang. Kok sekarang berubah, malah berbalik arah,†kata JPU, Tengku Imamul Hakim.Â
Saksi juga membantah ketika terdakwa menyebut Saksi Junaidi menerima sejumlah uang yang harusnya menjadi hak desa.Â
Akhir persidangan, terdakwa M Haris menyayangkan ketidak jujuran saksi. (aba)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com