Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengembangan kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun, belum mencuatkan nama baru. Hal ini setelah sebelumnya kejaksaan Tinggi (Kejati) mengatakan kasus yang telah menyeret dua terpidana ini dikembangkan. Atau akan ada jilid II.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Dedy Susanto belum diumumkan nama baru dalam kasus ini terkaitnya dengan belum turunnya putusan Kasasi yang diajukan Ade Lesmana (Terpidana, red).
“Kita belum ekspose final tersangka baru, karena putusan Kasasi salah satu terpidana belum incrach,†ujar Dedy Susanto.
Kata Dia, setelah perkara ini inckrach nantinya akan dilihat kembali. “Nanti setelah ada putusan akan kita pelajari lagi†sebutnya.
Seperti diketahui kasasi yang diajukan Ade Lesmana ini setelah dirinya gagal ditingkat Banding. Dalam kasus ini dia selaku selaku rekanan dalam proyek pembangunan Perumahan PNS Kabupten Sarolangun yang merugikan negara miliaran rupiah ini.Â
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, putusan pengadilan menyebut terdakwa bersalah dan harus dihukum pidana penjara tujuh tahun enam bulan.Â
Ia juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 miliar. Atas putusan ini pihaknya pernah mengajukan banding di Pengadilan Tipikor.Â
Hasil putusan tersebut terdakwa Ade Lesmana di kenakan sanksi pidana sama yakni tujuh tahun enam bulan penjara. Denda Rp 200 Juta subsider enam bulan kurungan penjara. Namun, uang pengganti yang tadinya 20 miliar turun menjadi Rp14 miliar.(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com