Sarjono
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala Dinas Pertanian Tebo, Ir. Sarjono Selasa (14/11) dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Embung Sungai Abang di Kecamatan VII Koto Ilir Kebupaten Tebo sebilai Rp 1,6 Miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Tebo. Namun pantuan di Polres Tebo, Kadis Pertanian Tebo tersebut tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik hingga pukul 12.00 wib Selasa (14/11).
Terkait ketidak hadiran tersebut, Kadis Pertanian Tebo, Ir. Sarjono saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku bahwa dirinya masih berada di jambi dan merasa penetapan dirinya sebagai tersangka sangat cepat karena baru satu kali pemeriksaa . Untuk itu dirinya akan mengambil langkah untuk ke Praperadilan.
"SAya masih di jambi, masa baru satu kali di panggil sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi kita akan memgambil langkah praperadilan," ujar Sarjono.
Perlu diktahuai bahwa sebelumnya, terkait kasus ini, Senin (16/5) dan Selasa (17/5) pihak Polres Tebo telah memanggil Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono dan Pihak Rekanan yakni kuasa direktur CV Persada Antar Nusa, Faisal Utama untuk dimintai keterangan
Sebelumnya juga Pihak Reskrim Polres Tebo juga telah memanggil Sekretaris Dinas Pertanian selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK), Zaidi, dan PPTK Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang, Kembar Ninggolan.
Kasus dugaan korupsi pada Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang senilai 1,6 miliar oleh Dinas Pertanian Tebo ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek yang dikerjakan asal jadi. Bahkan dari pantauan dilapangan proyek yang dikerjakan dari dana DAK senilai 1,6 miliar tersebut diluar ekspektasi dan terlihat asal jadi dan disesalkan banyak pihak.(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com