Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir diamankan polisi. Dia adalah Imam Machfudin (36) warga Perumahan Vidya Indah blok F Nomor 28, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Imam ditangkap karena menggelapkan satu unit mobil rental. Penangkapannya berdasarkan nomor laporan LP/B-860/X/2017/spkt III/ Resta Jambi 10 Oktober 2017 dengan pelapor Agus hartono.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, Imam dibekuk anggota Satreskrim Polresta Jambi.
"Penangkapan dilakukan 12 November 2017," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (14/11).
Alam menjelaskan, modus pelaku dalam kasus ini yakni mendatangi kediaman korban di Jalan Lelang Getah RT 20 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Pelaku berpura-pura menyewa mobil milik korban selama 10 hari. Biayanya Rp500.000 perhari. Namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
"Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Alam. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com