Susanto Alias Pekok, terdakwa kasus pengedar 10 gram sabu ini divonis 8 tahun 8 bulan pidana penjara.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Susanto Alias Pekok, terdakwa kasus pengedar 10 gram sabu ini divonis 8 tahun 8 bulan pidana penjara.
Tidak hanya itu, Pekok juga dikenakan denda 800 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Makaroda Harafat di PN Jambi, Selasa (14/11).
"Menjatuhkan vonis 8 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 800 jatau subsidair 3 bulan kurungan," sebut Makaroda Harafat, membacakan vonis.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 13 tahun pidana penjara.
Seperti diketahui terdakwa diamankan pihak kepolisian 27 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jambi - Palembang KM 18 RT 05, Desa Muaro Sembapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com