Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto ketika hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP beberapa waktu lalu (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto mengungkap alasannya mangkir dari panggilan KPK. Pasca kembali ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sejatinya menjalani pemeriksaan. Hanya saja, Ketua Umum Golkar tersebut tak kunjung hadir.
Novanto mengaku ogah datang ke KPK lantaran tengah melakukan uji materi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lihat saja, kan saya juga sudah kirim surat ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," ujar Novanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Saat disinggung kenapa harus menunggu putusan MK mengenai gugatannya itu, Novanto tak memberikan alasan yang jelas. "Pokoknya kita uji lah. Sama-sama diuji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan," katanya.
Sebelumnya, Novanto melakukan mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai pasal tersebut berlawanan dengan Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 tentang impunitas anggota DPR.
Tim hukum Novanto mendasarkan alasannya pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, pada September 2015.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan penegak hukum untuk meminta izin tertulis dari Presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR.
Oleh sebab itu, apabila sampai ada pemanggilan paksa dari KPK, pihaknya akan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) polisi, dan TNI.
(cr2/ce1/JPC)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com